Perang Diponegoro atau yang disebut perang Jawa yang berlarut-larut pada tahun 1825 hingga 1830 telah menyebabkan kas negeri Belanda mengalami defisit. Perang tersebut telah menyebabkan tersedotnya anggaran dalam jumlah besar dan menyebabkan kondisi keuangan negeri Belanda morat-marit. Negeri Belanda pada waktu itu memiliki beban hutang yang besar yang tidak dapat ditanggulangi sendiri, karena itu mencari pemecahannya di daerah jajahannya yaitu Indonesia. Gagasan yang amat cemerlang datang dari Johannes van den Bosch yang pada tahun 1830 diangkat sebagai Gubernur Jenderal di Indonesia. Gagasan yang dicetuskan adalah pengenalan sistem tanam paksa atau yang dikenal dengan nama cultuurstelsel.
Sistem ini menghendaki petani wajib menanam tanaman-tanaman perdagangan (cash crops) yang hasilnya harus diserahkan kepada pemerintah. Dengan model ini maka petani dikenalkan dengan berbagai tanaman baru yang harus ditanam dan dikembangkan oleh mereka. Tanaman-tanaman baru tersebut antara lain adalah tebu, kopi, indigo (tom, tarum), teh, tembakau, dan lain-lain. Apabila saat ini dijumpai beraneka ragam tanaman tersebut di Indonesia, khususnya di Jawa, itu adalah sisa-sisa dari sistem tanam paksa yang pembudidayaannya diteruskan oleh para pengusaha dan petani Indonesia.
Pada tanggal 15 Juni 1830, Hallewijn minta kepada seluruh bupati di wilayah Banyumas untuk menyerahkan piagam pengangkatanya sebagai bupati dari Kerajaan Surakarta dan Yogyakarta. Baru pada tanggal 22 Juni 1830, pemerintah kolonial Belanda mengadakan perjanjian dengan raja di Surakarta. Dengan perjanjian ini maka secara resmi wilayah mancanegara barat diserahkan kepada pemerintah kolonial Belanda. Pemerintah kolonial Belanda nampaknya masih cukup baik hati kepada Kerajaan Surakarta dan Yogyakarta, karena mereka ternyata memberi kompensasi atas diambilnya daerah mancanegara. Pengambilalihan wilayah Banyumas ditukar dengan kompensasi sebesar F 90.000. Uang tersebut diberikan kepada pihak Kerajaan Surakarta sebesar F 80.000 dan kepada pihak Kerajaan Yogyakarta sebesar F 10.000. Gara-gara Pangeran Diponegoro kalah melawan Belanda maka wilayah Banyumas harus rela menjadi barang tebusan, atau istilahnya menjadi barang gadaian. Sejak saat ini maka wilayah Banyumas diperintah oleh kekuasaan kolonial Belanda.
Jenis Tanaman Baru Di Banyumas Pada masa Pemerintahan Hindia Belanda
Tanaman baru yang dikenal pertama kali oleh masyarakat Banyumas pada masa sistem tanam paksa adalah kopi. Pada awalnya petani di Banyumas dikenalkan dengan kopi arabica yang berasal dari Arab kemudian dikenalkan dengan kopi liberisa dan terakhir kopi robusta. Pada tahun 1838, pohon kopi yang ditanam di seluruh wilayah Banyumas berjumlah 21.140.722 pohon dengan klasifikasi kopi hutan (bosch-koffij), kopi kebun (tuin-koffij), dan kopi pagar (pagger-koffij). Sampai tahun 1838 jumlah keluarga petani yang terlibat dalam perkebunan kopi di Karesidenan Banyumas adalah, untuk Kabupaten Banyumas berjumlah 15.229 keluarga, Purbalingga 4.051 keluarga, Purwokerto 3.886 keluarga, Dayaluhur 3.657 keluarga, dan Banjarnegara 5.238 keluarga. Total keluarga yang terlibat dalam penggarapan perkebunan kopi di Karesidenan Banyumas pada tahun 1838 adalah 32.061 keluarga. Seluruh keluarga ini tersebar di 2.616 desa dan kampung. Penyetoran wajib untuk komoditi kopi berlahan-lahan mulai dikurangi dan terhapus setelah tahun 1920.
Tanaman kedua yang dikenalkan kepada petani di Banyumas adalah indigo (tom, tarum). Karesidenan Banyumas dan Bagelen merupakan penghasil indigo tertinggi untuk seluruh pulau Jawa, yang mencapai 51 persen dari seluruh produksi. Jumlah keluarga yang terlibat dalam penanaman dan pengolahan indigo di Karesidenan Banyumas pada tahun 1836 adalah 18.120 keluarga dengan perincian : di Kabupaten Banyumas 6.465 keluarga. Kabupaten Purwokerto 3.581 keluarga dan Kabupaten Banjarnegara 1.389 keluarga. Sementara di Dayeuhluhur tidak dikembangkan perkebunan ini. Pada tahun 1836, dari seluruh kebun yang ada di Karesidenan Banyumas, menghasilkan indigo yang telah diolah sebanyak 128.494 pon atau 64.247 kg, dengan perincian Kabupaten Banyumas menghasilkan 41.028 pon, Kabupaten Purbalingga 61.313 pon. Kabupaten Purwokerto 17.652 pon dan Kabupaten Banjarnegara 8.501 pon.
Di Karesidenan Banyumas juga dikembangkan perkebunan teh, kayu manis dan lada. Perkebunan teh hanya terdapat di Distrik Karangkobar Kabupaten Banjarnegara. Itu pun dalam jumlah yang sangat sedikit. Tanah yang digunakan hanya 15 bau dan ditanami 73.547 batang pohon teh serta digarap oleh 138 keluarga.
Sementara kayu manis hanya ditanam di Sokaraja 4 bau, Adireja 26,5 bau, keduanya di Kabupaten Banyumas. Di Jambu 1 bau serta di Jeruk Legi 5,5 bau. Jumlah keluarga yang menggarap 929 keluarga dengan jumlah pohon yang ditanam 110.053 batang. Sedangkan lada hanya ditanam di Dayaluhur yaitu di distrik Majenang, Dayeuhluhur, Pegadingan dan Jeruk Legi. Seluruh tanaman yang terdapat di empat distrik di atas berjumlah 69.600 pohon. Keluarga yang terlibat dalam penanaman lada berjumlah 3.657 keluarga. Tetapi sampai tahun 1838 ternyata tanaman kayu manis dan lada belum menghasilkan apa-apa.
Tanaman tembakau ditanam di Banjarnegara, Purwokerto dan Dayaluhur yang masing-masing luas perkebunannya hanya 200 bau, 190 bau dan 11 bau. Perkebunan tembakau di Banjarnegara dikelola oleh pihak swasta, yaitu oleh C.P. Dufloiny dengan masa kontrak selama 25 tahun sebesar 90 Gulden per bau per tahun. Sedangkan kebun tembakau di Purwokerto dan Dayaluhur dimiliki penduduk setempat.
Perkebunan yang cukup penting dikembangkan di Banyumas adalah perkebunan kapas. Perkebunan ini hanya terdapat di Kabupaten Purwokerto, tepatnya di distrik Purwokerto, Ajibarang dan Jambu serta di Kepatihan Dayaluhur yang meliputi Distrik Dayeuluhur, Majenang, Pegadingan, dan Jeruk Legi. Tanah yang digunakan untuk perkebunan ini luas seluruhnya 3.039 bau. Namun demikian dari perkebunan yang cukup luas tersebut ternyata hanya menghasilkan kapas yang sangat sedikit. Sebagai contoh, pada panenan tahun 1836 dari seluruh perkebunan kapas yang ada ternyata hanya menghasilkan kapas 483 pikul. Apabila dibuat rata-rata, maka satu bau hanya menghasilkan kapas 0,16 pikul.
Tanaman penting lain yang mulai dikenal oleh para petani di Banyumas pada masa sistem tanam paksa adalah tebu. Namun tebu tidak ditanam secara perorangan melainkan melalui sistem perkebunan yang awalnya dikelola oleh pemerintah. Penanaman tebu di wilayah Banyumas pertama kali dilakukan pada tahun 1838 pada areal sawah seluas 56 bau. Wilayah pertama yang ditanamai tebu adalah di sebelah selatan Sokaraja, tepatnya di Desa Kalibagor. Di Desa Kalibagor pada waktu itu masih terdapat sawah yang luas yang bisa ditanami tebu secara bergilir dengan tanaman padi. Pada awalnya perkembangan penanaman tebu amat lambat.
Selama dua tahun sejak tahun 1838 sampai tahun 1840 areal persawahan yang ditanamai tebu hanya seluas 400 bau. Kendala utamanya adalah masalah transportasi. Jangan bayangkan bahwa wilayah Banyumas pada waktu itu sudah seperti sekarang, dimana jalan-jalan sudah diaspal halus sampai ke pelosok-pelosok desa. Banyumas pada waktu itu masih merupakan wilayah yang terisolir yang sebelumnya kurang diperhatikan oleh pemerintahan di atasnya, yaitu kerajaan di Surakarta dan Yogyakarta. Akibatnya jalan-jalan yang ada di daerah ini juga masih sempit-sempit, bahkan jalan-jalan ke areal persawahan masih merupakan jalan setapak. Padahal kita tahu tebu-tebu yang sudah dipanen harus diangkut ke pabrik gula dan memerlukan jalan yang cukup lebar agar alat angkut yang pada waktu itu berupa grobak bisa jalan. Karena jalan-jalan yang ada masih sulit maka akibatnya perkembangan perkebunan tebu juga amat lambat.
Tanah yang digunakan untuk perkebunan tebu adalah tanah milik desa dan tanah milik masyarakat. Perjanjian tentang penggunaan tanah yang akan ditanami tebu biasanya dilakukan oleh Kepala Desa setempat dengan pejabat penjajah Belanda yang mengurusi perkebunan. Masyarakat penggarap tanah biasanya tidak diikutkan dan tidak boleh tahu seperti apa perjanjian yang dibuat oleh mereka. Perjanjian itu biasanya dilakukan secara tertutup agar masyarakat tidak tahu. Pada masa-masa awal pembukaan perkebunan tebu di Banyumas, pejabat Belanda yang banyak melakukan perjanjian dengan para kepala desa di Banyumas adalah G.E. Dorrepaal dan J.W.van Barneveld.
Seiring dengan dimulainya pembukaan perkebunan tebu di Banyumas maka pada tahun 1838 juga dibangun pabrik gula di Kalibagor, sekitar tiga kilometer arah selatan Sokaraja. Sayang sekali pabrik gula ini pada tahun 1990-an telah ditutup oleh pemerintah karena selalu merugi, serta tebu yang harus digiling sudah tidak ada karena masyarakat Banyumas sudah tidak mau lagi menanam tebu. Pada perkembangan selanjutnya areal untuk penanaman tebu diperluas sampai ke Purbalingga. Pada tanggal 29 Nopember 1855 pemerintah kolonial Belanda mengeluarkan Surat Keputusan No. 11 yang dijadikan dasar penyewaan tanah kepada penduduk untuk areal penanaman tebu. Dalam surat keputusan itu ditetapkan bahwa kontrak tanah persawahan di seluruh Karesidenan Banyumas untuk ditanami tebu dilakukan untuk jangka waktu tiga tahun. Tetapi pada tanggal 11 April 1857 pemerintah kolonial mengeluarkan lagi surat keputusan baru yang isinya memperpanjang masa kontrak tanah sawah yang akan ditanami tebu menjadi duapuluh tahun.
Selama periode 1840 sampai periode akhir 1850-an luas areal tebu di Banyumas masih relatif tetap yaitu sekitar 400 bau. Peningkatan baru mulai terjadi pada tahun 1860, yaitu bertambah menjadi 500 bau. Namun setelah tahun 1860 tanah-tanah yang semula produktif mengalami penurunan. Hal itu terjadi sampai sekitar tahun 1862. Hal itu disebabkan karena curah hujan begitu tinggi sehingga menyulitkan penggarapan lahan dan membuat tanaman tebu menjadi jelek. Pada periode awal ketika Sistem Tanam Paksa dilaksanakan di Karesidenan Banyumas hampir semua penduduk dikerahkan untuk melaksanakan program pemerintah penjajah tersebut. Pada tahun 1837 prosentase penduduk yang terlibat dalam penanaman tanaman yang diwajibkan oleh penjajah mencapai 77 persen. Pada tahun 1840 turun menjadi 68 persen, tetapi pada tahun 1845 naik lagi menjadi 74 persen.
Sistem tanam paksa telah memperkenalkan tanaman-tanaman baru kepada para petani di Banyumas. Tanaman tersebut ada yang masih dibudidayakan sampai saat ini seperti kopi, teh, kayu manis, lada, dan tembakau, namun ada juga tanaman yang sudah tidak dikenal lagi di Banyumas seperti indigo. Tanaman bahan pewarna pakaian ini sudah tidak tersisa lagi karena sudah sangat lama tidak dibudidayakan. Penemuan pewarna kain sintetis turut mempercepat kepunahan tanaman indigo. Tanaman tebu masih dikenal di Banyumas namun sudah tidak dibudidayakan lagi secara masal. Kematian pabrik gula Kalibagor, yang merupakan pabrik gula peninggalan Belanda terakhir di Banyumas, pada tahun 1990-an menjadi penyebab surutnya budidaya tebu di wilayah Banyumas.
daftar pustaka:
Basundoro – Sisi Terang Kolonialisme Belanda di Banyumas